Pertanyaan :
Bagaimana jika Ayah sakit selama 1 bulan.. menghabiskan biaya 75jt dan dibiayai oleh anak perempuannya. Kemudian Ayah meninggal dunia meninggalkan harta 600jt dgn rincian sbg berikut :
harta bersama senilai 200jt dan
harta bawaan senilai 400jt.
Ahli waris terdiri dari Istri dan 1 anak perempuan.
Setelah Ayah meninggal dunia, anak perempuannya juga masih membiayai biaya pemakaman ayahnya sebesar 10jt. Maka, berapakah bagian masing2 ahli waris?
Jawaban :
Perlu kita ketahui ketentuan Waris dan Harta Bersama dalam KHI yaitu :
*Harta Waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat. (KHI pasal 171 butir e).
*Sedangkan harta bersama adalah harta yg diperoleh selama masa perkawinan (KHI pasal 1 butir f)
*Apabila terjadi cerai mati, maka separuh harta bersama menjadi hak pasangan yang hidup lebih lama (KHI pasal 96 ayat 1).
Dari dasar KHI di atas, maka 1/2 harta bersama harus diserahkan pada Istri terlebih dahulu. Namun jika anak perempuan meminta dilunasi terlebih dahulu biaya pengobatan dan pemakaman almarhum ayahnya, maka anak perempuan berhak mengambil haknya dari harta bersama terlebih dahulu sebesar 75jt+10jt = 85jt.
Maka harta bersama yang diserahkan kepada Istri yaitu : (200jt – 85jt) / 2 = Rp 57.500.000,-
Jadi harta waris yang dibagi yaitu sebesar : Rp 400.000.000,- (harta bawaan) + Rp 52.500.000,- (harta bersama) = Rp 452.500.000,-
Sedangkan bagian masing2 ahli waris yaitu :
Istri mendapatkan bagian 1/8 karena ada anak (An Nisa ayat 12 dan KHI pasal 180)
Anak Pr mendapat bagian 1/2 karna sendirian (An Nisa ayat 11 dan KHI pasal 176)
Maka dapat diketahui asal masalah = 8
Jadi :
Istri mendapatkan bagian 1/8
1 anak pr mendapatkan bagian 4/8
☆Masih ada sisa bagian 3/8, hal ini disebut Radd.
Lalu kemana Radd dikembalikan?
Jika mengacu pada KHI pasal 193 maka Radd dibagi secara berimbang (tanpa spesikasi karna hub. nasab atau karna hub. perkawinan).
Oleh karna itu maka kita sesuaikan dulu Asal Masalahnya menjadi 16 dan karna sisanya tadi adalah 3/8 = 6/16 dan ada 2 ahli waris, maka masing2 ahli waris mendapat tambahan Radd sebesar 1/2nya yaitu = 3/16.
Maka..
Istri mendapatkan bagian 2/16 + Radd 3/16 = 5/16 x Rp. 452.500.000,- = Rp. 141.406.250,-
1 Anak Pr mendapatkan bagian 8/16 + Radd 3/16 = 11/16 x Rp. 452.500.000,- = Rp. 311.093.750,-
Demikianlah contoh mengenai penyelesaian perkara waris Islam sesuai dengan Al-Qur’an dan KHI yg perlu kita ketahui. Terimakasih.
wallahu a’lam bish shawab.
Semoga bermanfaat. 😀
